Apa itu NIB ???
Hai, Sobat KhumKhum’ers!
Kali ini ada yang udah tahu-menahu tentang NIB belum nih?
NIB pada dasarnya memiliki kesamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lho, akan tetapi hanya berbeda pada penggunaannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah merupakan sebagai identitas suatu perusahaan yang berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan juga izin komersial maupun operasional. NIB terdiri atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman serta tanda tangan elektronik oleh pemilik usaha. NIB juga nantinya berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga Akses Kepabeanan.
Setelah pemilik usaha mendaftarkan perusahaannya dengan melakukan pengisian data secara lengkap dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka langkah selanjutnya adalah Lembaga OSS (Online Single Submission) akan menerbitkan NIB milik pemilik usaha tersebut.
Nomor Induk Berusaha ini nantinya akan mempunyai banyak manfaat bagi sebuah usaha. Selain yang sudah disebutkan diatas, Nomor Induk Berusaha ini juga akan menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Selain itu, jika Sobat KhumKhum’ers memiliki Nomor Induk Berusaha, maka sobat bisa mendapatkan akses permodalan. Manfaat lain dari memiliki Nomor Induk Berusaha adalah akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam usaha.
Jadi, sudah terjawab kan Apa itu NIB ? Nah, semoga sedikit penjelasan ini cukup untuk menambah pengetahuan Sobat KhumKhum’ers nih.
Tungguin lagi untuk artikel yang akan datang yaa!